Bagaimana Cara Cepat Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK tanpa Harus Membayar Sepeserpun? Catat Ini

 Bagaimana Cara Cepat Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK tanpa Harus Membayar Sepeserpun? Catat Ini

Cara Cepat Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK--

RADAR TEGAL - Cara cepat hapus data pinjol ilegal lewat OJK tanpa harus membayar, emang bisa? Pinjaman online telah menjadi pilihan masyarakat dalam mengatasi kebutuhan keuangan mendesak. Meski demikian, tidak semua pinjol memiliki izin resmi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol ilegal seringkali membawa risiko, termasuk penyalahgunaan data pribadi yang bisa berujung pada pinjaman fiktif dan ancaman lainnya, bagaimana cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK?

Penting bagi kamu yang pernah menggunakan pinjol ilegal untuk segera menghapus data pribadi dari sistem pinjol tersebut. Berikut adalah cara cepat hapus data pinjol ilegal lewat OJK tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK

1. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Menghadapi pinjol ilegal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke OJK. Kamu dapat menggunakan berbagai saluran komunikasi.

BACA JUGA:Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal dan Legal, Benarkah Bisa?

Seperti telepon ke nomor hotline 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau email ke [email protected] pastikan laporan kamu disampaikan dengan jelas dan lengkap.

2. Dapatkan Nomor Registrasi Pengaduan

Setelah melaporkan pinjol ilegal, kamu akan menerima nomor registrasi pengaduan. Nomor ini menjadi kunci untuk proses selanjutnya, termasuk saat mengajukan permohonan penghapusan data pribadi.

3. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi

Dengan nomor registrasi pengaduan sebagai dasar, kamu dapat mengajukan permohonan penghapusan data pribadi ke OJK. Lakukan hal ini melalui email ke [email protected] dalam permohonan tersebut, pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi bukti pembayaran terakhir.
  • Tunggu proses penghapusan.

BACA JUGA:6 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Harus Kamu Ketahui, Untuk Nasabah Nunggak Harus Baca ini

Setelah mengajukan permohonan, OJK akan memprosesnya dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika permohonan diterima, OJK akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: