Seorang debitur pinjol yang tercatat masih memiliki hutang dan meninggal dunia, maka hutangnya akan bergantung pada hukum dan peraturan di negara masing-masing, termasuk Indonesia.
Hutang pribadi tidak bisa diwariskan ke orang lain termasuk pinjol yang tidak bisa diwariskan ke keluarga.
Berarti, debitur pinjol yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang tidak bisa dilunasi oleh keluarga. Harta peninggalannya yang akan digunakan untuk membayar hutang lebih dulu, kemudian baru diberikan kepada keluarga yang berhak.
BACA JUGA : Nasabah Galbay Berhak Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Jika Tidak Membawa 5 Dokumen Ini
2. Perlindungan konsumen
Jika nasabah meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga jawabannya, yaitu tidak. Sebab ada yang namanya perlindungan konsumen.
Tiap negara sudah mengimplementasikan peraturan perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online tidak etis, termasuk di Indonesia.
Ketentuan ini sudah termasuk suku bunga yang tinggi, pembatasan biaya tambahan, dan persyaratan lainnya untuk memastikan si debitur tidak terlilit hutang.
Meski begitu, hutang pinjol legal harus tetap dilunasi meski nasabah meninggal dunia. Caranya dengan menyita harta benda yang dimiliki nasabah sebagai gantinya.
Kesimpulan
Jika ditarik kesimpulannya, apakah hutang pinjol harus dibayar oleh keluarga jika nasabah meninggal atau malah hangus?
BACA JUGA : Pastikan Keamanan Data Pinjol Anda Terjaga Lewat 6 Cara Ini agar Identitas Tidak Dicuri
Jawabannya yaitu keluarga tidak bisa membayarkan hutang pinjol tersebut karena termasuk hutang pribadi. Sebagai gantinya, pihak pinjol akan menyita barang berharga milik si nasabah.
Demikian ulasan tentang kondisi nasabah yang meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga atau hangus. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)