Nasabah Meninggal Apakah Hutang Pinjolnya Harus Dilunasi oleh Keluarga? Begini Ketentuannya

Kamis 04-01-2024,12:30 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas soal nasabah yang meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga, atau malah hangus. Sebab, ada sejumlah ketentuan terkait kondisi seperti ini.

Ada beberapa kasus dimana nasabah meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga atau langsung dihanguskan begitu saja. Termasuk jika nominal hutang yang dimiliki cukup besar.

Ada ketentuan soal kondisi nasabah yang meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga. Ketentuan ini tentunya hanya berlaku pada platform pinjaman online yang legal.

Berikut ulasan bagaimana jika nasabah meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga atau hangus. Pastikan Anda menyimak ulasannya sampai akhir.

Jika nasabah meninggal apakah hutang pinjolnya harus dilunasi oleh keluarga?

Tentunya sebagian orang bertanya-tanya bagaimana jika ada seorang peminjam pinjol meninggal dunia, kemudian masih memiliki hutang dan kemudian bagaimana pelunasannya.

BACA JUGA : 4 Cara Memperbaiki Data Rusak akibat Galbay Pinjol, Mudah dan Pasti Bisa Pulih Lagi

Sebenarnya, hutang pinjaman online tersebut adalah tanggung jawab dari si peminjam itu sendiri. Kenapa? Sebab saat mengajukan pinjaman, pastinya harus menyetorkan data pribadi sebagai syarat pendaftaran.

Mulai dari data KTP, nomor telepon, pekerjaan, alamat, dan sebagainya sesuai yang dibutuhkan layanan pinjol. Belum lagi ada proses verifikasi wajah yang memang dilakukan hanya oleh si peminjam.

Saat mengajukan peminjaman juga ia menentukan nominal uang yang dibutuhkan, tenor, dan sebagainya berdasarkan keputusan sendiri.

Inilah yang termasuk hutang pribadi dan hutang pinjol tidak bisa diwariskan ke keluarga nasabah yang meninggal dunia. 

BACA JUGA : Ini 3 Orang yang Jadi Target DC Pinjol untuk Menagih Hutang Nasabah yang Kabur

Ketentuan 

Lantas, Anda pasti bingung ketentuan jika nasabah meninggal apakah hutang pinjolnya hangus atau bagaimana karena tidak bisa dilunasi oleh keluarga.

1. Penanganan hutang setelah meninggal dunia

Kategori :