Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Rentan Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Senin 01-01-2024,06:40 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Tanda pinjol ilegal salah satunya dengan adanya ancaman yang akan diberikan kepada peminjam yang galbay atau gagal bayar. 

6. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

7. Permintaaan akses data pribadi.

Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses seluruh data pribadi yang ada didalam ponsel peminjam, hal ini berisiko terjadinya tindak penyalahgunaan data pribadi

8. Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI

Kurangnya sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menjadi indikasi aplikasi ilegal.

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif di Indonesia, anda dapat terhindar dari ancaman yang sering ditimbulkan oleh aplikasi pinjol ilegal. Semoga bermanfaat (*)

Kategori :