RADAR TEGAL - Pinjaman Online atau pinjol di Indonesia masih merajalela bahkan hingga detik ini. Tercatat pada bulan September-Oktober 2023, OJK sudah memblokir ratusan pinjol ilegal di beberapa website.
Selain itu, OJK juga melakukan pembekuan nomor rekening hingga nomor WhatsApp. Anda harus lebih waspada dan jangan tergiur dengan pinjol ilegal, dampaknya akan sangat merugikan seperti penyalahgunaan data pribadi dan ancaman debt collector.
Oleh Karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui apa saja pinjol ilegal yang masih beroperasi di sekitar kita.
Berikut beberapa aplikasi pinjol ilegal yang masih beroperasi dan harus anda hindari.
1. Pinjol Kilat Rupiah
Pinjol Kilat Rupiah merupakan salah satu aplikasi pinjol ilegal yang bisa anda download melalui playstore, namun hal ini bukan jaminan bahwa aplikasi ini aman.
BACA JUGA: Jangan Mau Dibodohi, Inilah 5 Alasan Anda Tidak Perlu Membayar Tagihan Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal Kilat Rupiah belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, sebaiknya anda menghindari pinjaman dari aplikasi ini meskipun penawaran yang diberikan cukup menggiurkan.
2. Go Uang
Selanjutnya ada pinjol ilegal Go Uang, aplikasi ini juga belum terdaftar dan diawasi OJK. Meskipun aplikasi ini menawarkan proses pencairan yang cepat dan mudah, sebaiknya anda hindari pemakaian aplikasi ini demi keamanan finansial anda.
3. Rupiah Ku
Pinjol ilegal selanjutnya datang dari aplikasi Rupiahku, aplikasi ini menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah tanpa verifikasi wajah. Masuknya aplikasi ini dalam "Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal" menjadi peringatan penting.
4. Aman Dana Pinjaman Tunai
Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk dalam aplikasi yang belum terdaftar resmi oleh OJK. Mengunduh aplikasi ini perlu dihindari karena status kelegalannya yang meragukan.