Pada praktik gali lubang tutup lubang juga rawan terjadinya penyalahgunaan data nasabah peminjam seperti nomor rekening bank, data diri seperti KTP dapat disalahgunakan bahkan bisa dijual ke pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab.
4. Tidak ada perlindungan hukum yang memadai
Pemberi pinjaman online yang melakukan praktik gali lubang tutup lubang untuk melunasi hutang pinjol lainnya dan ini perlu diwaspadai oleh nasabah karena mereka tidak terdaftar di OJK, bahkan tidak mengantongi izin perusahaan. Jadi ibarat kata perusahaan ini masih abu-abu dan nasabah tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Cepat Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK tanpa Harus Membayar Sepeserpun? Catat Ini
5. Menagih secara tidak wajar
Adanya praktik gali lubang tutup lubang pada pinjol dapat melakukan penagihan secara tidak wajar, melanggar etika, mengancam nasabah. Hal itu dapat menyebabkan nasabah semakin stress, panik dan tentunya tidak nyaman.
Oleh karena itu jika Anda posisinya sedang terlilit hutang pinjol dan ingin melunasinya jangan ambil pinjaman yang terdapat praktik gali lubang tutup lubang. Alangkah baiknya nabung dan mulai cicil sedikit demi sedikit, sampai hutang pinjol lunas.
Demikian pula informasi yang bisa kami sampaikan seputar resiko gali lubang tutup lubang untuk lunasi hutang pinjol. Semoga bermanfaat. (*)