RADAR TEGAL – Bagi pengguna layanan pinjaman online atau pinjol, debt collector menjadi momok menakutkan apabila terjerat utang pinjol. Karena itu, berikut cara melunasi utang pinjol yang bisa Anda lakukan.
Tahukah Anda bahwa ketika ingin melakukan pinjol maka harus mengetahui legalitas pinjol yang akan Anda gunakan. Jangan sampai Anda menggunakan layanan pinjol yang tidak memiliki izin OJK. Sementara apabila Anda menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, maka bisa melaporkannya ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id. Namun, bagi Anda yang sudah terlanjut galbay pinjol atau terlilit utang pinjol, maka perhatikan cara melunasi utang pinjol berikut ini. BACA JUGA: Penyebab Warga +62 Banyak yang Terlilit Hutang Pinjol, Tidak Selalu Karena Kebutuhan Mendesak Cara Melunasi Utang Pinjol-
Catat semua utang supaya tidak lupa membayar utang
- Lunasi utang sesuai dengan skala prioritas seperti, (1) lunasi utang dimulai dari nominal yang paling kecil, (2) lunasi utang dengan bunga yang paling besar, supaya bunga tidak semakin bertambah, (3) lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya, supaya terhindar dari denda.
- Mencari penghasilan tambahan untuk bisa membantu melunasi utang lebih cepat. Namun, jangan sampai berutang untuk melunasi utang, ya.
- Buat anggaran, Anda bisa membuat anggaran keuangan secara rinci untuk bisa memastikan bahwa Anda memiliki rencana pembayaran yang terstruktur.
- Hubungi pinjol, apabila Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan, maka jangan ragu dan malu untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol. sebab, beberapa pinjol bersedia bernegosiasi atau menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel.
- Pilih gaya hidup hebat, hal ini perlu Anda lakukan karena dengan hidup hemat dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu maka bisa menabung untuk membayar utang pinjol.
- Perpanjang tenor pinjaman, tahukah Anda bahwa beberapa pinjol mungkin menawarkan opsi perpanjangan tenor pinjaman. Hal ini bisa membantu Anda dalam mengurangi jumlah pembayaran bulanan, meskipun bunga yang harus Anda bayar mungkin akan bertambah.
-
Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
-
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).