5) Ancaman dan pemerasan
Peminjam yang melakukan tindak ancaman dan pemerasan kepada layanan pinjol juga bisa jadi penyebab ia dilaporkan.
Sebab, tidak sedikit kasus ditemukan saat ada nasabah galbay dan ditagih hutangnya ke rumah oleh DC pinjol, justru melakukan hal sebaliknya dengan mengancam petugas tersebut.
6) Melanggar privasi
Hal yang bisa membuat nasabah dilaporkan oleh pinjol berikutnya yaitu melanggar privasi. Misalnya si nasabah melakukan taktik pelanggaran hukum dengan melanggar privasi untuk mendapatkan uang pinjaman, maka tentu ini sudah wajib dilaporkan.
BACA JUGA : Miris, Banyak Remaja yang Terjerat Pinjol, Ini 5 Risiko Terlilit Hutang di Usia Muda
7) Pelanggaran regulasi
Peminjam yang melanggar perundang-undangan yang mengatur pinjaman konsumen, maka penyedia layanan pinjaman online bisa melaporkan pelanggaran tersebut.
OJK sudah menetapkan aturan tertentu tentang pinjaman online di Indonesia. Mulai dari persyaratan sampai dengan praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Selain itu, OJK juga sudah mengatur soal apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki peminjam dan pemberi pinjaman.
Kesimpulan
Ada beberapa hal yang bisa membuat nasabah dilaporkan oleh pinjol. Secara garis besar, jika nasabah atau debitur melakukan pelanggaran hukum, seperti pemalsuan identitas, mengancam, penipuan, dan sejenisnya, sudah pasti akan dilaporkan ke ranah hukum.
BACA JUGA : Ikuti Trik Ini agar DC Pinjol Tidak Bisa Menghubungi Kontak Darurat Saat Galbay
Maka dari itu, jika Anda ingin menjadi nasabah yang bijak, patuhi seluruh regulasi yang berlaku dan jangan pernah sesekali melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan.
Demikian 7 kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan dan cukup sering dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)