RADAR TEGAL – Artikel ini membahas 7 kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan. Kesalahan-kesalahan ini bahkan sering dilakukan dan tanpa disadari oleh sebagian besar peminjam pinjaman online.
Kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan ini tidak hanya karena galbay, namun juga ada beberapa hal. Namun, hal ini tergantung dari perusahaan pinjol terkait apakah memang ingin membawanya ke ranah hukum atau diproses secara kekeluargaan saja.
Berikut selengkapnya 7 kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan. Harapannya, lewat informasi ini, Anda tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat Anda dituntut oleh pihak pinjol.
7 kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan nasabah dilaporkan oleh pinjol. Ketahui beberapa diantaranya berikut.
BACA JUGA : Bikin Syok, Begini Cara Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Bikin Malu Seumur Hidup
1) Memalsukan identitas
Jika si peminjam menggunakan identitas orang lain atau memalsukan identitas saat pengajuan, maka hal ini tentu bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab, tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
2) Penipuan
Penyebab peminjam pinjol dilaporkan berikutnya adalah karena melakukan tindak penipuan. Baik itu kepada layanan pinjol yang bersangkutan, maupun pihak lainnya.
3) Penggelapan dana
Peminjam yang menggelapkan dana juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, ia menggunakan uang pinjaman dari pinjol tersebut untuk hal tertentu yang negatif diluar perjanjian, maka pihak pinjol berhak untuk melaporkannya.
BACA JUGA : Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol
4) Pelanggaran hukum
Kesalahan nasabah pinjol yang bisa dilaporkan berikutnya yaitu terlibat pelanggaran hukum. Utamanya jika terkait dengan peminjaman maupun pembayaran hutang yang semestinya.