Cara Melaporkan DC Pinjol yang Lakukan Kekerasan ke Nasabah, Sekarang Bisa Juga Lapor ke Media Massa

Sabtu 16-12-2023,11:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Cara melaporkan DC pinjol dapat menjadi langkah penting dalam melindungi diri dari potensi penipuan keuangan.

Masyarakat perlu memahami cara melaporkan DC pinjol untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada otoritas terkait.

Dalam upaya menjaga keamanan finansial, pemahaman tentang cara melaporkan DC pinjol sangatlah krusial.

Memahami prosedur atau cara melaporkan DC pinjol adalah bentuk perlindungan diri dan keuangan yang bijak.

BACA JUGA:Finplus Apakah Ada DC Lapangan? Begini Sistem Penagihannya

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

Kekerasan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2022, OJK telah menerima 13.745 pengaduan terkait pinjol, di mana 2.405 di antaranya terkait tindak kekerasan.

Tindak kekerasan yang dilakukan DC pinjol dapat berupa intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik. Hal ini tentu sangat merugikan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan DC pinjol yang melakukan kekerasan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Lapor ke OJK

OJK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, termasuk pinjol. Jika Anda mengalami tindak kekerasan oleh DC pinjol, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia, yaitu:

  • Website OJK: www.ojk.go.id
  • Call center OJK: 157
  • Aplikasi OJK Mobile

Saat melaporkan ke OJK, Anda perlu menyertakan informasi-informasi berikut:

  • Nama dan alamat DC pinjol yang melakukan kekerasan
  • Tanggal dan waktu kejadian kekerasan
  • Jenis kekerasan yang dilakukan
  • Bukti-bukti kekerasan, jika ada

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Kategori :