Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin

Rabu 06-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.

Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. 

Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga. 

BACA JUGA : Bolehkah Pinjol Tagih Hutang Nasabah Galbay Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasannya

Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.

Kesimpulan

Ada hukum dan peraturan tertentu soal penyebaran data pribadi oleh DC pinjol tanpa izin. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU PDP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Sementara untuk sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin, yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif. (*)

Kategori :