3 Resiko Pinjaman Online Modal KTP yang Wajib Kamu Tau, Berikut Tips Jitu Menjaga Stabilitas Finansial

Minggu 03-12-2023,09:10 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Pembayaran pinjol modal KTP yang terlambat umumnya dikenakan denda yang besar. Denda ini dapat membebani keuangan peminjam, terutama jika denda tersebut tidak terduga.

Misalnya, seseorang mengajukan pinjaman online modal KTP sebesar Rp10.000.000 dengan tenor 12 bulan dan denda 10% per hari. Maka, denda yang harus dibayarkan jika pembayaran terlambat satu hari adalah sebesar Rp100.000.

3. Tindakan penagihan yang tidak etis

Tindakan penagihan pinjol modal KTP yang tidak etis terkadang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman. Tindakan ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan peminjam.

Tindakan penagihan yang tidak etis tersebut dapat berupa:

  • Menelepon atau mengirim pesan secara terus-menerus
  • Mengirim pesan yang bersifat intimidatif
  • Mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Cara Menghindari Risiko Pinjol Modal KTP

Untuk menghindari risiko pinjol modal KTP, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:

  • Pahami kondisi keuangan Anda
  • Sebelum mengajukan pinjol modal KTP, pastikan Anda memahami kondisi keuangan Anda. Pastikan Anda mampu untuk membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunga dan dendanya.

  • Bandingkan bunga dan biaya pinjaman
  • Bandingkan bunga dan biaya pinjaman dari berbagai penyedia pinjol modal KTP. Pilihlah penyedia pinjaman dengan bunga dan biaya yang paling kompetitif.

  • Perhatikan syarat dan ketentuan pinjaman
  • Perhatikan syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan tersebut, termasuk denda yang akan dikenakan jika pembayaran terlambat.

  • Laporkan jika terjadi tindakan penagihan yang tidak etis
  • Jika Anda mengalami tindakan penagihan yang tidak etis, segera laporkan kepada pihak berwenang. Anda juga dapat melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

    BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

    Kesimpulan

    Kategori :