Sementara, jika pinjol ilegal, menagih utang dengan paksa dan kasar. Sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
Bahkan bisa saja penyedia menyewakan preman untuk menagih utang nasabah datang ke rumah.
2. Meneror Keluarga dan Kerabat
DC ada untuk menagih utang kalian, tetapi jika kalian tidak bisa ditemui, dc akan menghampiri kerabat dan keluarga terdekat. Hal itu dapat merugikan ornag lain.
Biasanya ada beberapa nasabah yang nekat mencantumkan data yang disalahgunakan, seperti ktp orang lain, data lainnya.
Selain itu, pihak pinjol juga perhatikan untuk memasang “App Permission” di aplikasi mobile-nya. Jadi, ketika mengunduh aplikasi KTA di smartphone, kalian mengizinkan pinjol ilegal tersebut mengakses semua kontak kalian.
3. Diberi Peringatan
Ada ketentuan yang harus dilakukan oleh penyedia pinjol yaitu mengingatkan nasabah untuk membayar utang atau hampir jatuh tempo.
BACA JUGA: Takut Debt Collector? Berikut 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Cocok untuk Nasabah Galbay di Indonesia
Maksimal 3 hari akan diingatkan untuk membayar sebelum jatuh tempo tiba. Biasanya, melalui pesan singkat yaitu sms.
Jika kalian tidak bisa membayar, solusi bisa dihadirkan melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:
- Kurangi pokok utang.
- Bisa kurangi suku bunga pinjaman.
- Bisa perpanjang jangka waktu
- Ubah pinjaman menjadi modal sementara.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
4. Pelaporan SLIK OJK
Nasabah yang kesuliatan tidak bisa melunasi utang setelah ditagih DC, akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJKatau Blacklist OJK.
Hal ini artinya kalian tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke pinjol manapun selama pemutihan.
Nmaun, ada perbedaan jika kalian menggunakan pinjol ilegal. Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan bisa melanggar hukum.