RADAR TEGAL - Pinjol ilegal, sebuah industri yang tumbuh pesat namun seringkali tanpa pengawasan, dapat membawa konsekuensi serius bagi peminjam.
Salah satu bahayanya adalah penerapan bunga yang tinggi hingga mencapai 100% per bulan. Ditambah dengan biaya administrasi yang besar, total tagihan yang harus dibayarkan oleh peminjam menjadi sangat membengkak.
Ini bukan hanya menjadi beban finansial, tetapi juga dapat menciptakan lingkaran setan di mana peminjam sulit untuk keluar.
Bahaya pinjol ilegal
1. Tenor singkat
Jangka waktu pinjaman yang singkat menjadi karakteristik lain dari pinjol ilegal. Dengan memberikan batas waktu hanya beberapa minggu atau bulan, peminjam dihadapkan pada tantangan untuk melunasi pinjaman dengan bunga dan biaya administrasi yang tinggi.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Aplikasi Paylater untuk Memudahkan Belanja dan Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA: Trik Jitu Hadapi Teror DC Pinjol yang Datang ke Kantor, Jangan Menghindar Lalu Lakukan 4 Langkah Ini
Hal ini mengarah pada tekanan finansial yang lebih besar, meningkatkan risiko peminjam jatuh ke dalam utang yang sulit dibayarkan.
2. Tanpa perlindungan OJK
Pinjol ilegal sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan peminjam, karena tanpa pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa pinjol yang digunakan sudah terdaftar di OJK, sebuah langkah preventif yang dapat melindungi mereka dari risiko yang tidak terduga.
3. Penagihan yang mengancam
Tidak hanya dari segi finansial, pinjol ilegal juga sering menggunakan metode penagihan yang tidak etis. Ancaman, intimidasi, bahkan tindakan kekerasan, semuanya dapat menjadi kenyataan bagi peminjam yang tidak mampu melunasi pinjamannya.
BACA JUGA: 7 Aplikasi Pinjol Langsung Cair Cuma Modal KTP, Pengajuan Gak Sampai 5 Menit