RADAR TEGAL - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah final. Rapat finalisasi telah diselenggarakan Pansus V DPRD dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal.
Dengan sudah finalnya pembahasan, maka Raperda SOTK sudah bisa ditetapkan menjadi Perda. Pansus V dan Tim Asistensi sepakat Raperda tersebut ditetapkan sesuai dengan jadwal Banmus, yaitu Senin, 27 November 2023 lusa.
“Pembahasan Raperda SOTK berjalan sudah lama dan finalisasi, secara umum sudah final. Pansus V dan Tim Asistensi sepakat Raperda bisa ditetapkan sesuai dengan jadwal Banmus yaitu Senin, 27 November 2023,” kata Ketua Pansus V DPRD Amiruddin usai memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Kamis 23 Noveber 2023.
Raperda SOTK memuat materi antara lain tentang perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida). Perubahan ini sesuai dengan amanat peraturan di atasnya.
BACA JUGA: Walikota Tegal Dedy Yon Berpamitan Usai Ketua DPRD Umumkan Pemberhentiannya
“Jadi, permasalahan riset dan inovasi daerah spesifik dalam nama OPD, dulu hanya Litbang di Bappeda,” terang Amir.
Menurutnya, Pansus V sebelumnya telah melaksanakan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin penting yang didapat dari konsultasi harus ada rencana induk dan peta jalan pembangunan daerah.
Melalui riset dan inovasi diharapkan mencantumkan makanan, seni budaya, cagar budaya, yang akan dideklarasikan sebagai produk lokal Kota Tegal yang akan diangkat.
Pansus V berharap Raperda segera ditetapkan mengingat imbas dari berubahnya Bappeda menjadi Bapperida, kepala Bappeda harus dilantik ulang menjadi kepala Bapperida, meskipun pejabatnya orang yang sama.
BACA JUGA: DPRD Umumkan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal
Selain itu, pelantikan juga diharapkan sebelum walikota purna tugas pada 31 Desember 2023, karena apabila yang melantik seorang Penjabat Wali Kota akan memakan proses panjang.
Demikian informasi terkait Pembahasan Raperda SOTK Sudah Final, Kepala Bappeda Kota Tegal Akan Dilantik Ulang. Semoga membantu. (*)