RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengumumkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono- Muhammad Jumadi. Pengumuman itu, disampaikan dalam rapat Paripurna, Kamis 23 November 2023 siang.
Rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro. Hadir secara langsung Walikota Dedy Yon Supriyono, Forkopimda dan pejabat lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kusnendro mengatakan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal periode 2019-2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023. Itu, perlu diketahui masyarakat.
"Akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan berakhir pada 31 Desember 2023. Demikian untuk diketahui masyarakat pada umumnya dan pada khususnya yang hadir dalam rapat paripurna kali ini,"katanya.
BACA JUGA:Walikota Tegal Dedy Yon Tandatangani Komitmen Bersama Pemilu 2024 Damai dan Berintegritas
Terkait itu, kata Kusnendro, pihaknya akan mengajukan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam sambutannya pada paripurna Pengumuman Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Dedy Yon mengatakan terimakasih atas kepada masyarakat dan wakil rakyat. Karena telah memberi kepercayaan kepadanya untuk memimpin selama ini.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada ketua, wakil ketua dan para anggota dewan yang saya hormati. Atas kerja samanya selama ini,"ujarnya.
Menurut Dedy Yon, selama ini telah terbangun sinergitas dengan sangat harmonis. Melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu, bahu-membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Walikota Tegal Dedy Yon Sampaikan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
"Kerja sama yang sudah berjalan dengan sangat bagus, kiranya tetap berlanjut meski bersama orang yang berbeda. Semoga penerus dan penerima tongkat estafet nanti, dapat memberikan karya bhakti dan prestasi yang gemilang,"pungkasnya. (*)