RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi alternatif paling gampang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan uang mendadaknya. Meski begitu, calon nasabah juga harus tetap memperhatikan risiko galbay pinjol legal yang menghantuinya.
Pengajuan proses pinjaman dengan kemudahan dan kecepatan yang berbeda dari layanan konvensional, biasanya kerap membuat calon nasabah lupa terhadap konsekuensinya. Padahal, risiko galbay pinjol juga tak kalah pentingnya untu diketahui. Apalagi platform pinjol ini banyak menjadi pilihan, utamanya bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses terhadap layanan keuangan formal atau unbankable. Nah, inilah yang biasanya mengenyampingkan risiko galbay pinjol tersebut. Meskipun dengan menggunakan pinjol bisa mendapatkan uang dalam wakti singkat, namun pinjol juga bisa membawa risiko. Itulah sebabnya sebelum pinjam, nasabah harus paham dan mengenali risiko galbay pinjol yang akan ditanggungnya. Untuk menghindari hal tersebut, maka penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan produk pinjol dengan bijaksana. Anda sebagai atau calon pengguna wajib memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30 persen dari gaji Anda. BACA JUGA: Pinjol Ilegal Sudah Jerat 2,1 Ribu Nasabah +62, Ini Modus yang Harus Anda Waspadai Suku bunga yang cenderunglebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat pada pinjol bisa menjadi bebean finansial Anda.seshingga penting bagi Anda untuk bisa mengelolanya dengan tanggung jawab supaya tidak terjebak dalam utang yang tidak terkendali. Namun, bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pinjol dan masih menunda pembayaran atau galbay, berikut risiko yang bisa muncul kapan saja. BACA JUGA: Jasa Joki Pinjol Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkap Resiko Menggunakan dan Cara Menghindarinya 4 risiko galbay pinjol legal 1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK Tahukah Anda bahwa setiap kali Anda mengajukan pinjol, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Adapun dokumen tersebut, biasanya meliputi; KK, KTP, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Meskipun sederhana, namun dengan adanya syarat tersebut ternyata memiliki tujuan supaya fintech bisa mengetahui identitas diri nasabahnya. Seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat, dan masih banyak lagi. Diketahui, apabila Anda sampai tidak mampu untuk melunasi cicilan pinjol, maka Anda harus bersiap untuk menerima konsekuensinya. Antara lain data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Salah dua risiko galbay pinjol legal tadi bukan hanya satu-satunya yang harus ditanggung. Hal tersebut jangan sampai dianggap remeh, ya. Ketika sudah masuk ke daftar hitam maka Anda akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin bisa lagi mengharapkan bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang terdapat di Indonesia secara legal. BACA JUGA: Kepepet Kebutuhan Belanja? Cobain 5 Pinjol Bunga Rendah Ini, Dijamin Aman OJK Bunga Tidak Sampai 1% 2. Denda dan Beban Bunga akan Terus Menumpuk Seperti yang Anda ketahui bahwa apabila menggunakan layanan pinjol, maka Anda harus membayar denda keterlambatan pada saat tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Dengan Anda sengaja tidak melunasi utang pinjol, maka beban denda pinjol Anda akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk, lho. Ditambah lagi dengan beban bunga yang tergolong tinggi, maka tidak butuh waktu lama jumlah pinjol Anda akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk Anda lunasi. Biasanya risiko galbay pinjol inilah yang harus segera nasabahnya selesaikan. Sebagai solusi, pada saat cicilan pinjol makin sulit untuk Anda lunasi, maka Anda bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan Anda akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk Anda lunasi hingga tuntas. BACA JUGA: 5 Risiko Bayar Tagihan Pinjol di Luar Aplikasi, Siap-siap Ada Biaya Tambahan! 3. Akan Dikejar Debt Collector Tahukah Anda bahwa fintech mempunyai prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menangulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini telah diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. Awalnya, proses penagihan nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, email. Ataupun telepon. Namun, apabila masih belum dibayar juga, maka tim DC akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekat nasabah. Apabila hal tersebut berlangsung dalam waktu lama. Maka tentu akan berisiko emngganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat serta membuat hidup Anda menjadi tidak tenang. Demikian ulasan mengenai risiko galbay pinjol yang wajib nasabah ketahui, semoga bermanfaat. (*)3 Risiko Galbay Pinjol Legal Paling Sering Dialami Nasabah, Pikir-pikir Lagi Sebelum Pinjam
Senin 20-11-2023,08:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Tags : #slik ojk
#pinjaman online
#pinjaman
#otoritas jasa keuangan
#kredit macet pinjol
#fintech
#ekonomi
Kategori :
Terkait
Kamis 28-11-2024,19:55 WIB
Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK
Kamis 28-11-2024,17:27 WIB
6 Penyakit Psikologis yang Timbul dari Ancaman DC Pinjol, Nomor 5 Bahaya
Kamis 28-11-2024,16:26 WIB
5 Cara Atasi Pengajuan Keringanan Hutang Pinjol yang Ditolak
Kamis 28-11-2024,15:15 WIB
Segini Batas Maksimal Denda Pinjol yang Diatur OJK Indonesia
Kamis 28-11-2024,13:15 WIB
7 Tanda Anda Sudah Terjebak Pinjol Bodong yang Bisa Berisiko Fatal
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,10:44 WIB
Kenapa Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan Padahal Saldo Cukup? Ini Solusinya
Kamis 28-11-2024,08:34 WIB
Bikin kagum, Begini Penjelasan Wayang Kulit Gagrak Tegal
Rabu 27-11-2024,20:42 WIB
Keuntungan dan Risiko Menggunakan Shopee PayLater, Jangan Sampai Kamu Gak Tau Pasal Ini
Kamis 28-11-2024,07:46 WIB
Perolehan 45 Persen Suara, Paslon Dedy-Iin Optimis Menang di Pilkada 2024 Tegal
Kamis 28-11-2024,11:47 WIB
Ischak-Kholid Unggul 67 Persen di Pilbup Tegal, Hasil Hitung Cepat 18 Kecamatan
Terkini
Kamis 28-11-2024,19:55 WIB
Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK
Kamis 28-11-2024,19:28 WIB
Warga di Brebes Diajak Ikut Jaga Ekosistem Ikan di Kawasan Sungai
Kamis 28-11-2024,19:15 WIB
Telkomsel Hadirkan Sinyal dan Harapan Baru Di Desa Singorojo Kendal
Kamis 28-11-2024,18:57 WIB
5 Modus Penipuan Paylater yang Sering Terjadi dan Cara Kerjanya
Kamis 28-11-2024,18:27 WIB