RADAR TEGAL - Apakah Anda memiliki utang pinjol dan masih belum melunasinya atau mengalami gagal bayar? Kini DC pinjol tak boleh tagih utang di atas pukul 20.00 WIB, sehingga Anda tidak akan terganggu di malam hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Surat Edaran (SEOJK) No.19 Tahun 2023. Dalam aturan itu di dalamnya mengatur terkait penagihan utang yang biasanya dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector alias DC pinjol.
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman mengataskan bahwa aturan tersebut disebutkan pihak penagih utang alias DC pinjol harus mematuhi etika yang ditetapkan. Beberapa di antaranya dilarang untuk menggunakan ancaman, intimidasi dan kekerasan fisik atau verbal hingga melibatkan unsur SARA.
Selain itu, Agusman juga mengatakan bahwa waktu operasional debt collector atau DC pinjol juga perlu dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB. Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam karena akan mengganggu kenyaman debitur atau nasabah.
Tidak hanya itu, Agusman juga menyampaikan kalau para petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi foto yang bersangkutan. Tenaga yang dimaksud mencakup tenaga asal perusahaan pinjol ataupun pihak ketiga yang bertugas sebagai penagih.
Aturan DC pinjol tak boleh menagih di atas pukul 20.00 WIB
Seluruh pihak yang menyediakan jasa penagihan dan melakukan kerja sama dengan penyelenggara harus mematuhi etika dari penagihan. Etika tersebut sudah ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.
Para penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh para debt collector. Dengan demikian debt collector eksternal yang menjalin kontrak dengan pihak penyelenggara maka berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Mengingat cukup banyak kasus bunuh diri akibat penagihan yang tidak sesuai etika yang dilakukan oleh debt collector. Maka penyelenggara juga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BACA JUGA: Peraturan yang Sering Dilakukan DC Pinjol Legal saat Bertugas, Pernah Nemuin Hal Begini?
Segala aturan yang menyangkut proses penagihan disebutkan dalam SEOJK bagian XI mengenai Penagihan. Di dalam poin nomor 5 telah disebutkan bahwa penyelenggara pinjol perlu memastikan bahwa tenaga penagih telah memperoleh pelatihan yang memadai.
Pelatihan tersebut mengenai tugas dan etika penagihan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara menyangkut etika itu sendiri dijelaskan dalam poin nomor 5d.
Dengan demikian, OJK menghimbau pihak pinjol bahwa seluruh DC pinjol tidak boelh tagih utang di atas pukul 20.00 WIB. Selain itu, ada beberapa etika yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK Tahun 2023.
Etika penagihan