RADAR TEGAL - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terus dimatangkan. Bahkan, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyebutkan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Brebes. Kenaikan UMK adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, adanya kenaikan UMK diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan UMK uang baik, membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
"Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA:Buruh dan Pekerja Minta UMK Tegal 2024 Naik Hingga 15 Persen
Menghadapi persaingan global, lanjutnya, tantangan sesungguhnya tidak datang dari luar, melainkan datang dari diri para pekerja itu sendiri. Khususnya dalam sejauh mana mereka mau mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang akan datang.
"Kami berharap perusahaan dan buruh di Kabupaten Brebes harus selalu harmonis karena dua pihak ini bukan untuk bersaing, yang ada harus seiring berjalan. Antara kedua unsur ini terjadi simbiosis mutualisme. Sistem pengupahan yang adil diharapkan pula dapat mempertahankan daya saing usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh," pungkasnya. (*)