RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintec). Berikut aturan baru DC pinjol.
Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK yakni Agusman, mengatakan bahwa dalam roadmap ini akan mengatur mengenai ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Agusman juga mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Tidak hanya itu, terdapat juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan. BACA JUGA: Penyebab Banyak Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ternyata Karena Hedonic Treadmill, Apa Itu? “Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan”, ucapnya di Hotel Four Season Jakarta, pada Jumat 10 November 2023. Berikutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya yang termasuk pada unsur SARA dalam proses penagihan. Bahkan, pihak OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur maksimal hinggal pukul 20.00 waktu setempat. “jadi tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam,” ucapnya. BACA JUGA: Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak Yang terakhir, Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. “Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” Pungkasnya. Pinjol sendiri merupakan pinjaman yang dilakkan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset apapun. Pinjol terdiri dari dua jenis yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal merupakan layanan pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BACA JUGA: Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit Demikian ulasan mengenai aturan baru DC pinjol. Semoga bermanfaat. (*)Intip Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Benarkah Ada Jam Penagihan?
Jumat 17-11-2023,00:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,13:56 WIB
Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
Rabu 11-12-2024,17:31 WIB
3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan
Selasa 10-12-2024,09:42 WIB
5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
Selasa 10-12-2024,06:33 WIB
5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
Selasa 10-12-2024,06:02 WIB
Memperbaiki SLIK OJK Kol 5 agar Bisa Ajukan Kredit Lagi
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,07:33 WIB
137 Desa di Kabupaten Tegal Rawan Bencana, DPRD Minta Maksimalkan Mitigasi dengan Dana Desa
Minggu 05-01-2025,10:30 WIB
8 Tips Memulai Bisnis Kuliner di Tegal Tahun 2025
Minggu 05-01-2025,06:04 WIB
Korban Tanah Longsor di Desa Tuwel Tegal Dapat Bantuan PMI
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB
Jalan Menuju Obyek Wisata Guci Tegal Rusak, Pengunjung: Banyak Lubang dan Aspalnya Mengelupas
Minggu 05-01-2025,11:48 WIB
4 Pantai di Jawa Tengah Nuansa Bali, Serasa Liburan di Pulau Dewata
Terkini
Minggu 05-01-2025,18:49 WIB
DPRD Kota Tegal Tutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025
Minggu 05-01-2025,18:04 WIB
6 Wisata Religi Populer di Tegal Selain Masjid Agung yang Menarik Dikunjungi
Minggu 05-01-2025,17:11 WIB
5 Pemandian Air Panas Alami di Jawa Tengah yang Bagus untuk Kesehatan
Minggu 05-01-2025,16:05 WIB
Diskon Terheboh Ragam Furnitur untuk Awali Tahun #Pastiketemu di INFORMA
Minggu 05-01-2025,15:45 WIB