RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintec). Berikut aturan baru DC pinjol.
Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK yakni Agusman, mengatakan bahwa dalam roadmap ini akan mengatur mengenai ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Agusman juga mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Tidak hanya itu, terdapat juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan. BACA JUGA: Penyebab Banyak Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ternyata Karena Hedonic Treadmill, Apa Itu? “Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan”, ucapnya di Hotel Four Season Jakarta, pada Jumat 10 November 2023. Berikutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya yang termasuk pada unsur SARA dalam proses penagihan. Bahkan, pihak OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur maksimal hinggal pukul 20.00 waktu setempat. “jadi tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam,” ucapnya. BACA JUGA: Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak Yang terakhir, Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. “Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” Pungkasnya. Pinjol sendiri merupakan pinjaman yang dilakkan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset apapun. Pinjol terdiri dari dua jenis yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal merupakan layanan pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BACA JUGA: Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit Demikian ulasan mengenai aturan baru DC pinjol. Semoga bermanfaat. (*)Intip Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Benarkah Ada Jam Penagihan?
Jumat 17-11-2023,00:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,15:46 WIB
Daerah Strategis, Brebes Berpeluang Jadi Gerbang Masuk Investor
Minggu 25-01-2026,16:33 WIB
Koperasi Mahasiswa Lab Pendidikan Ekonomi UPS Tegal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2026
Rabu 14-01-2026,16:30 WIB
Siapkan Musdesus DTSEN, Pemkab Brebes Terus Benahi Data Kemiskinan
Selasa 13-01-2026,20:20 WIB
Bukan Sekedar Bangunan Fisik, Koperasi Merah Putih di Dukuhtengah Tegal Jadi Pondasi Ekonomi Desa
Jumat 09-01-2026,14:42 WIB
Jaga Ekosistem, 2.500 Benih Ikan Nila Ditebar di Waduk Cacaban Kabupaten Tegal
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,07:00 WIB
Menegangkan! Ini yang Terjadi saat Fraksi PKB DPRD Susuri Desa Padasari Tegal yang Mendadak Jadi Desa Mati
Jumat 06-02-2026,06:00 WIB
Dinsos Jateng Pastikan Pengungsi Tanah Bergerak Padasari Tegal Tak Kelaparan
Jumat 06-02-2026,15:31 WIB
Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Gerak Tegal, Perintahkan Relokasi Warga Padasari Dipercepat
Jumat 06-02-2026,08:33 WIB
Hadiri Istighosah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab
Jumat 06-02-2026,09:00 WIB
Guru dan Staf SD Muhammadiyah Slawi Dalami Pemulasaran Jenazah: Belajar Mengantarkan dengan Ikhlas
Terkini
Jumat 06-02-2026,21:14 WIB
Wapres RI Kunjungi Pengungsi Tanah Bergerak di Tegal, Minta Warga Tak Paksakan Diri
Jumat 06-02-2026,21:06 WIB
Tanah Bergerak Padasari: Perumda Tirta Ayu Kirim Armada Tangki Air Setiap Hari
Jumat 06-02-2026,20:40 WIB
Pasca Banjir Bandang Guci, Pemkab Tegal Percepat Perbaikan Jembatan dan Sarpras
Jumat 06-02-2026,20:30 WIB
Bupati Mitha Tinjau Banjir di Tanjung Brebes
Jumat 06-02-2026,20:05 WIB