RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwasapadai. Pinjaman ilegal ini bisa merugikan banyak pihak, jadi sebisa mungkin untuk dihindari.
Sekarang banyak pinjol yang bisa digunakan oleh masyarakat sebagai tempat pinjam uang. Namun, masyarakat belum memahami bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal ini.
Agar tidak tertipu, masyarakat harus memahami ciri-ciri pinjol ilegal yang kini semakin merajalela. Biasanya mereka menjanjikan pinjaman dengan syarat yang mudah dan nominal yang tinggi.
Karena itu, untuk menghindari terjebak oleh pinjaman ilegal, masyarakat harus paham betul bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal. Agar nantinya dapat terhindar dari pinjaman ilegal dan tidak mudah tertipu.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak agar Tidak Disalahgunakan
Berikut ini beberapa ciri pinjaman ilegal yang harus kamu waspadai. Untuk mengetahuinya, baca artikel ini hingga selesai ya.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
2. Proses peminjaman yang sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses ke seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, galeri, storage, hingga history call
4. Denda pinjaman yang tidak jelas informasinya dan bunga pinjaman yang sangat tinggi
5. Ketika melakukan penagihan menggunakan cara seperti ancaman, penghinaan, penyebaran foto atau video, hingga pencemaran nama baik
6. Identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
7. Penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi yang tanpa izin, seperti WA dan SMS hingga media sosial
Pinjaman online saat ini memang banyak dicari oleh masyarakat. Banyak yang membutuhkan dana cepat dengan nominal yang lumayan tinggi.