Ini beda Pinjol Biasa dengan Pinjo Syariah, Tidak ada Unsur Riba Bolehkah Dianggap Halal?

Minggu 12-11-2023,18:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Kemudian aspek kedua yang bisa juga dijadikan pembeda antara kedua layanan pinjol yakni ada konsekuensi yang didapatkan dari meminjam uang di layanan pinjaman online.  Konsekuensi yang Anda dapatkan dari meminjam uang di pinjol konvensional sepenuhnya ditangguhkan kepada nasabah.

Jika si nasabah melakukan kesalahan semisal telat bayar maka nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran cicilan. Nah konsekuensinya biaya denda itu akan ditotalkan bersama dengan cicilan pinjaman yang harus dibayarkan.

Sementara itu jika di layanan pinjaman online syariah, konsekuensi dan cicilan dihadapi bebarengan dengan perusahaan. Jadi antara nasabah dan perusahaan sama-sama menghadapi cicilan.

Contohnya jika terjadi suatu masalah, baik si nasabah maupun si perusahaan akan bertanggung jawab menyelesaikan masalah yang dihadapi secara adil dan berlandaskan pada prinsip syariah.

BACA JUGA:Cara Cek KTP untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak Tahun 2023, Jangan Sampai Kamu Merugi Karena Tidak Tahu

3. Ketersediaan pinjaman

Kemudian aspek terakhir yang membedakan pinjol konvensional dengan pinjol syariah ialah ketersediaan dana pinjamannya.  Umumnya ketersediaan pinjol konvensional bersifat terbatas pada pinjaman tertentu serta tidak mencakup biaya pinjaman untuk pendidikan, haji, umrah dan sebagainya.

Sedangkan pada pinjaman online syariah, menyediakan dana pinjaman untuk pendidikan, haji, umrah dan tujuan lainnya. Nah ini sesuai dengan prinsip syariah berbeda dengan pinjol konvensional yang meniadakan pinjaman tersebut.

Sebagai informasi tambahan pinjaman online yang berprinsip syariah termasuk ke ekosistem fintech yang memiliki naungan tersendiri.

Demikianlah ulasan seputar perbedaan pinjol konvensional dengan pinjol syariah. Harapannya setelah Anda membaca artikel ini Anda dapat lebih mengerti mengenai perbedaan dari kedua layanan pinjol yang dibahas. (*)

Kategori :