RADAR TEGAL - Pengawasan terhadap layanan jasa Fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) akan diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2024 nanti. Salah satu upayanya yaitu dengan peminjam hanya boleh mengajukan utang pinjol maksimal 50 persen dari gajinya.
Tindakan untuk memperketat aturan kepada para konsumen alias nasabah pinjol tersebut, terungkap saat peluncuran roadmap OJK di Hotel Four Season, Jakarta Selatan , Jumat 10 November 2023. Roadmap itu berkaitan dengan pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, sebelumnya OJK telah meminta kepastian penyelenggara pinjol. Yaitu untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari peminjam dana.
"Di mekanisme penyaluran dan pemberian dana itu juga diatur tentang pentingnya analisis permohonan dan pemberian pendanaan. Jadi harus ada analisisnya," kata Agusman saat konferensi pers peluncuran roadmap.
Ditambahkan Agusman, penyelenggara platform perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana pinjaman. "Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut. Sehingga waktu membayar tidak mampu."
Peminjam hanya boleh utang pinjol 50 persen dari gajinya
Mengutip detik.com, salah satu indikator pertimbangan kemampuan membayar adalah gaji peminjam. Itulah sebabnya per 2024 mendatang, beber Agusman, peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen dari gajinya.
Agusman juga mengungkapkan besaran tersebut akan diturunkan secara bertahap di tahun berikutnya. Misalnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.
"2024, hanya boleh utang pinjol 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan menjadi 40 persen, lalu berikutnya 30 persen. Best practicenya 30%. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji, nanti kita nggak makan," ungkapnya.
Saat ini, OJK tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang targetnya selesai pada 2024 mendatang. Pusdafil nantinya akan tersambung dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), sehingga masyarakat yang nunggak bayar pinjol bisa-bisa masuk ke dalam daftar hitam.
"Sehingga nanti bisa masuk daftar hitam (kalau tak mampu lunasi pinjol). Ini membahayakan, karir di bidang keuangan ataupun nanti ada niat mau minjem dan seterusnya," imbuhnya.
BACA JUGA: Kapan Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Begini Tinjauannya di Mata Hukum
Selain itu, OJK juga akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam. Agusman mengatakan, nantinya peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol.
"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman.