Bunga maksimum pinjol
Sebagai tambahan informasi, ketetapan di atas diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023. Selain mengatur tentang konsumen pinjol, SE ini juga mengatur tentang batas maksimum bunga layanan pinjol.
Untuk bunga pinjaman konsumtif, dari semula 0,4% per hari, bunga akan turun menjadi 0,3% untuk tahun 2024 mendatang, 0,2% per hari untuk 2025, hingga mencapai 0,1% untuk 2026 dan untuk seterusnya.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.
Demikian informasi tentang ketentuan peminjam pinjaman online hanya bisa utang pinjol 50 persen dari gajinya. Ketentuan itu akan mulai diberlakukan OJK pada tahun 2024 mendatang. (*)