RADAR TEGAL - Ciri-ciri pinjol dan paylater yang ilegal. Waspada untuk terhindar dari penipuan yang bikin terpuruk.
Pinjaman online (pinjol) dan paylater adalah layanan keuangan yang tengah menjamur di Indonesia.
Namun, walaupun kemudahannya sangat menggiurkan, ada potensi risiko yang sebaiknya Anda kenali, yaitu pinjol dan paylater ilegal.
Pinjol dan paylater ilegal adalah layanan keuangan yang tidak memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka seringkali menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menerapkan praktik yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
Karena itu, penting bagi Anda untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online dan paylater ilegal agar Anda tidak terjebak dalam penipuan.
Ciri-ciri pinjol dan paylater ilegal
Berikut ciri-cirinya yang harus Anda ketahui:
1.) Tidak terdaftar di OJK
Ciri paling mencolok adalah pinjol dan paylater yang tidak terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek daftar resmi pinjol dan paylater di situs web OJK.
2.) Bunga dan biaya yang tinggi
Pinjaman online dan paylater ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi. Bunga yang tinggi dapat membuat Anda kesulitan untuk melunasi pinjaman.