RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online juga menyimpan risiko yang cukup besar, salah satunya adalah risiko menunggak pembayaran.
Menunggak pembayaran pinjol dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda dan bunga yang membengkak hingga masuk daftar hitam kredit (SLIK) OJK.
Pada kasus yang lebih parah, menunggak pembayaran pinjol juga dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan karier seseorang.
Lalu apa saja risiko yang akan dihadapi jika menunggak utang pinjol? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
1.) Risiko masuk blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman, pengguna pinjol akan diminta untuk memberikan sejumlah dokumen pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Informasi ini akan digunakan oleh OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri pinjaman online.
Jika pengguna menunggak utang, maka data mereka akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan membuat pengguna kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa depan, baik dari lembaga keuangan formal maupun informal.
2.) Risiko denda dan bunga bertambah
Pinjol biasanya mengenakan bunga yang tinggi, sehingga utang akan semakin membengkak jika tidak dibayar tepat waktu. Selain itu, pengguna juga akan dikenai denda jika terlambat membayar angsuran.
Denda dan bunga yang terus bertambah akan membuat utang semakin sulit untuk dilunasi. Hal ini dapat menyebabkan pengguna semakin terlilit utang dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya