3 Nama Calon Pj Walikota Tegal Sudah Dikantongi DPRD, Siapa Saja Mereka?

Kamis 02-11-2023,05:10 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggodok tiga nama yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Penjabat (Pj) Walikota Tegal. Sebab masa jabatan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono akan berakhir 31 Desember 2023 mendatang. 

Tiga nama yang sedang digodok tersebut, nantinya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj Walikota Tegal. Nantinya satu dari 3 nama tersebut akan mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif berikutnya.

DPRD telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sehubungan Akhir Masa Jabatan Walikota Tegal, Selain itu, juga surat dari Kemendagri berkaitan usulan nama calon Pj Walikota Tegal. 

Untuk menindaklanjuti itu, DPRD mengadakan Rapat Pimpinan yang dihadiri para pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan, Rabu siang 1 November 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin. 

BACA JUGA:Lantik 43 Pajabat Pemkot Tegal, Walikota Dedy Yon: Saya Titip Amanah Agar Dilaksanakan Sebaiknya-baiknya

BACA JUGA:Walikota Tegal Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Wirausaha Muda

“Kami akan mencari figur di Kota Tegal dengan ketentuan pernah menduduki JPT Pratama atau Eselon II,” kata Kusnendro usai memimpin rapat. 

Siapa tiga nama yang akan diusulkan DPRD? Kusnendro menjelaskan, dari hasil Rapat Pimpinan belum mengarah ke personal.

Menurut Kusnendro, dalam ketentuan, usulan tiga nama calon Pj Walikota Tegal paling lambat dikirim ke Kemendagri 8 November 2023. Selain DPRD, institusi lainnya yang akan mengusulkan nama adalah Gubernur dan Kemendagri. 

“Masing-masing mengusulkan tiga nama dan keputusan akhirnya ada di tangan Presiden,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut. (*)

Kategori :