RADAR TEGAL – Baru-baru ini, BI Checking sedang viral di masyarakat Indonesia karena menjadi salah satu syarat kerja di Perusahaan. Bahkan, terdapat calon pekerja yang ditolak karena memiliki riwayat kredit yang buruk.
BI checking bisa menjadi salah satu faktor yag membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Sebab, ketika Anda ingin mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ataupun kartu kredit. BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancarr atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilas). BACA JUGA: Jangan Maruk Atur Sesuai Kebutuhan, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa BI Checking Tahun 2023 BI checking ini, dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang mana informasi kredit nasabag tersbut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Nah, dalam informasi yang dipertukarakan meliputi identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Melansir dari cnnindonesia.com, berikut penjelasannya. BI checking sendiri lumrah dipakai untuk mengetahui riwayat kredit seseorang. Umumnya, BI Checking ini berguna apabila Anda ingin mnegajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Diketahui, sejak November 2022 yang lalu, pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi iDebku yang bisa digunakan lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank ataupun non-bank. BACA JUGA: Berapa Lama Proses BI Checking untuk Pengajuan KPR? Simak Sampai Habis Agar Pengajuan Kreditmu Disetujui! Adapun hasil pengecekan tersebut berguna untuk LJK megambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae berharap apabila iDebKu bisa membantu akses perusahaan ataupun individu terhadap informasi mengenai debitur. Nah, akses bakal semakin mudah karena sudah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi. Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK pada tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) 2019-2022, dan RBSI 2023-2027. Melansir dari Panduan Teknis Permintaan iDeb melalui iDebKu yang dirilis oleh OJK, berikut ini cara lengkap BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). BACA JUGA: Update BI Checking Anda! Berikut Cara Terbaru Untuk Cek Skor Kredit secara Online Maupun Offline Cara Cek BI Checking Online via HP 1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi 3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran. 5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157BACA JUGA: Simak Cara Cek BI Checking Online dan Offline: Syarat dan Skornya
Demikian ulasan mengenai cara cek BI checking via HP. Semoga bermanfaat. (*)