RADAR TEGAL - Ternyata inilah alasan tidak boleh utang di pinjol semi legal yang berbahaya. Bahkan harus dijauhi agar tidak terkena masalah lagi.
Ternyata bukan hanya ilegal saja, tapi ini alasan tidak boleh utang di pinjol semi legal yang harus masyarakat ketahui. Sehingga bisa menjadi referensi untuk lebih waspada lagi.
5 alasan tidak boleh utang di pinjol semi legal ini ternyata sulit dibedakan antara yang legal. Hingga akhirnya banyak masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ini.
Berikut ini 5 alasan tidak boleh utang di pinjol semi legal yang ternyata sangat bahaya jika terlanjur terjebak.
1. Bunga yang tinggi dan biaya tidak transparan
BACA JUGA:7 Ciri Pinjol Semi Legal yang Sering Digunakan Joki, Bikin Pusing, Stres, dan Sangat Berbahaya
Satu hal yang membedakan antara legal dan ilegal maupun semi legal adalah bunga yang tinggi dan biaya tidak transparan. Sehingga tidak jelas bagaimana biaya tambahan yang timbul saat melakukan pinjaman.
Akhirnya banyak debitur yang kesulitan membayar hutang karena bunga yang sangat tinggi.
2. Kekurangan Regulasi
Pinjol semi legal sering beroperasi di luar OJK dan pengawasan pemerintah. Sehingga mereka bisa melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak etis.
3. Keamanan privasi dan data yang terancam
Menggunakan pinjol semi legal dan ilegal akan membahayakan privasi dan keamanan data yang bisa dijual ke pihak ketiga hingga disalahgunakan. Hal itu bisa memicu identitas data dicuri.
4. Perlindungan konsumen tidak kuat
BACA JUGA:Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh
Perlindungan konsumen tidak kuat untuk pinjol semi legal dan ilegal karena tidak berada dibawa naungan pemerintah. Sehingga sulit untuk mendapatkan bantuan jika terjadi hal yang merugikan.