7 Ciri Pinjol Semi Legal yang Sering Digunakan Joki, Bikin Pusing, Stres, dan Sangat Berbahaya

7 Ciri Pinjol Semi Legal yang Sering Digunakan Joki, Bikin Pusing, Stres, dan Sangat Berbahaya

Ilustrasi ciri pinjol semi legal./Pexels Mikhail Nilov--

RADAR TEGAL - Ternyata inilah ciri pinjol semi legal yang sering digunakan joki untuk menipu debitur. Terlebih pinjaman online ini juga mudah dicairkan uangnya hanya modal KTP saja.

Ciri pinjol semi legal hampir mirip dengan pinjaman online legal maupun ilegal. Sehingga masih banyak debitur yang tidak memahami perbedannya.

Terlebih ciri pinjol semi legal ini jarang dibicarakan karena hampir mirip dengan ilegal. Bahkan resiko tidak bayar pinjol ini pun sangat berat dan bahaya.

Maka debitur harus mengetahui ciri pinjol semi legal dan mengeceknya di OJK sebelum mengajukan pinjaman. Tujuannya agar data aman dan transaksi terpercaya.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Pinjaman online saat ini banyak dibutuhkan masyarakat. Terutama jika membutuhkan uang secara mendesak dalam jumlah banyak.

Siapa sangka jika bunga yang tinggi membuat debitur galbay pinjol karena tidak sanggup bayar. Terlebih jika terjebak di pinjaman online ilegal dan semi legal.

Maka berikut ini ciri pinjol semi legal yang berbahaya dan resiko tinggi jika mengajukan pinjamannya.

1. Tidak memiliki izin resmi

Pinjol ini tidak memiliki izin resmi sehingga tidak terdaftar di OJK. Maka sebelum mengunduh di PlayStore cobalah untuk cek dahulu nama aplikasi di Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

2. Bunga yang tinggi

Bunga yang tinggi berlaku di aplikasi pinjaman online ini hingga dibatas tidak wajat. Bahkan debitur bisa sulit melunasi pinjaman karena bunga yang berikan.

3. Tidak transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: