RADAR TEGAL - Kini OJK akan susun roadmap terkait bunga pinjol yang diduga beberapa oknum melewati batas. Sehingga peraturan ini diharapkan bisa memperkuat kedua belah pihak dalam sistem fintech.
Bunga pinjol yang saat ini beredar belum tentu sama antara satu aplikasi dengan yang lainnya. Sehingga masih banyak yang melebih batas ketentuan yang sudah ditentukan pihak OJK.
Sebelumnya, bunga pinjol hanya dibatasi sampai 0,4% maksimal. Tapi ada beberapa yang mencapai 0,8% hingga dibutuhkan tinjauan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan bunga pinjol digunakan untuk penyeimbang antara peminjam, platform, dan pemberi dana. Sehingga memberikan untung dan tidak merugikan satu pihak atau bahkan lebih.
BACA JUGA:Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh
OJK pun sudah memberikan sosialisasi terkait pinjol legal dan ilegal, hingga terus memberantas pinjaman online yang tidak resmi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tidak terjebak dan penyebaran data pun dapat dicegah.
Selain itu, aturan juga mencakup bagaimana cara menagih jika nasabah galbay pinjol. Hal itu pun diberikan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat yang belum bisa membayar hutang.
Tapi galbay pinjol pun tetap memiliki risiko yang besar, seperti BI Checking yang buruk dan DC lapangan ke rumah. Maka sebelum melakukan pinjaman online harus memikirkan kesanggupan dan risiko yang terjadi.
Dalam menangai bunga pinjol, OJK menyusun roadmap dengan 5 poin penting didalamnya. Pada poin tersebut dimaksimalkan agar semua pihak yang berada di pinjaman online tetap mendapat perlindungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pun menyebutkan 5 poin yang akan menjadi roadmap, yaitu:
1. Penguatan modal
2. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan
3. Penguatan perlindungan konsumen fintech P2P lending
4. Pengembangan elemen ekosistem