5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi pendukung
Selain itu dirinya juga mengatakan akan membuat aturan turunan terkait bunga pinjol. Dirinya juga mengatakan bahwa akan mengatur kembali bunga yang sebelumnya di atur oleh AFPI maksimum 0,4% per hari.
Lalu OJK pun juga mencatat adanya 21 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat kredit macet diatas 5% per Agustus 2023. Lalu terdapat 33 fintech yang belum memenuhi kecukupan modal Rp2,5 miliar per September 2023.
Demikian informasi aturan bunga pinjol terbaru yang akan disusun OJK dan 5 poin penting didalamnya. Semoga bermanfaat. (*)