BACA JUGA:Nasabah Galbay Jangan Coba-coba Meminjam Kerabat, Berikut Solusi Melunasi Utang
2. Ancaman dari debt collector
Saat Anda kesulitan membayar pinjaman, pihak pinjol seringkali akan mengancam Anda dengan debt collector. Debt collector ini terkadang menggunakan metode yang tidak etis, seperti menyebarkan informasi pribadi Anda, melakukan panggilan dan pesan teks yang mengganggu, atau bahkan tindakan kekerasan.
3. Masuk ke daftar hitam
Jika Anda gagal membayar pinjaman, Anda akan masuk ke dalam daftar hitam. Ini akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa depan karena catatan buruk ini akan tercatat.
4. Tidak ada perlindungan dari OJK
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, Anda tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK jika terjadi sengketa dengan pinjol ilegal.
Tips Menghindari Bahaya Pinjol
Untuk menghindari risiko yang mungkin terkait dengan pinjol, berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda pertimbangkan.
BACA JUGA:Cair Oktober Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan Sembako
- Pastikan pinjol legal
Sebelum Anda mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang legal akan menampilkan logo OJK di situs web atau aplikasinya.
- Pahami syarat dan ketentuan
Sebelum Anda menandatangani perjanjian, bacalah syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat. Pastikan Anda memahami besaran bunga, denda, dan biaya lain yang mungkin akan dikenakan.
- Jangan meminjam jika tidak mampu membayar
Sebelum Anda mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda benar-benar mampu membayar pinjaman tersebut beserta bunga dan denda yang mungkin dikenakan. Hal ini akan membantu Anda menghindari masalah keuangan di masa depan.