Sebelum mengajukan pinjaman, kalian yang mana nantinya akan menjadi seorang peminjam harus paham apa aja sih hak yang akan didapatkan ataupun kewajiban apa yang harus dikerjakan. Namun sebelum itu, kalian berhak mengecek terkait platform pinjol yang akan digunakan tersebut.
Cari tau lebih detail mengenai persyaratan pada platform pinjol tersebut.
Jikalau kalian dalam kondisi gagal bayar, dan ada seorang DC dikirim ke rumah kalian tetap waspadai. Terlebih jika mereka melalukan penekanan sampai pemerasan, disini walaupun Anda kondisinya mengalami galbay tetap bisa kok melaporkan tindakan yang tidak benar tersebut.
BACA JUGA: Tegas! AdaKami Siap Turunkan 400 DC Pinjol Untuk Pantau Pergerakan Nasabah Galbay Selama 24 Jam
Kalian tetap berhak melakukan pengecekan perihal rincian pembayaran, intinya lakukan prosedur yang sesuai dengan seharusnya.
2. Membayarkan hutang yang dimiliki
Kedua, hal ini termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana menjadi seorang peminjam. Yup, sebagai peminjam Anda sangat harus melalukan kewajiban untuk membayarkan hutang - hutang yang dimiliki.
Usahakan untuk membayarkan cicilan yang dimiliki sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan melakukan hal sederhana tersebut, Anda sudah bisa terbebas dari kejaran DC nya.
3. Jangan menghindar
Ketiga, jika memang Anda sedang dalam kondisi gagal bayar janganlah untuk sesekali menghindar karena hal tersebut justru akan memperparah kondisi. Usahakan tetap tenang dan selalu komunikasikan dengan transparan bagaimana kondisi yang sedang kalian alami tersebut sehingga tidak bisa membayaran cicilan.
BACA JUGA: AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Doyan Galbay dan Suka Nunggak Cicilan Pinjol
Nah itu dia tadi 3 cara terbebas dari DC platform pinjaman online AdaKami. Semoga bermanfaat. (*)