Cara menghindari praktik order fiktif
Untuk menghindari praktik ini, Anda bisa:
- Lakukan Verifikasi: Hati-hati saat menerima telepon dari debt collector. Tanyakan identitas dan pastikan mereka bekerja untuk perusahaan yang benar.
- Jaga Informasi Pribadi: Jangan berikan informasi pribadi kepada debt collector kecuali yakin bahwa mereka adalah yang seharusnya.
- Laporkan: Laporkan praktik order fiktif kepada OJK atau pihak berwenang lainnya.
BACA JUGA:Pinjol Legal Harapkan 3 Hal ini Diketahui Nasabah atau Debitur saat Mengajukan Pinjaman
Dengan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech lending. OJK juga diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak praktik ilegal yang merugikan nasabah.
Kesimpulan
PT Indodana Finance Indonesia, pemilik platform pinjol AdaKami, telah mengambil tindakan tegas dengan memecat 7 karyawannya yang terlibat dalam praktik order fiktif.
Ini adalah langkah positif dalam menjaga integritas industri fintech lending dan melindungi nasabah dari praktik yang merugikan. Kepercayaan nasabah adalah aset berharga, dan AdaKami telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan kualitas layanan.
Demikian informasi tentang kasus pinjol AdaKami. Semoga bermanfaat.(*)