Selain dari aspek dokumen, DC lapangan pinjol ini juga harus menjalankan tugas mereka dengan mematuhi etika yang baik saat melakukan penagihan.
Untuk OJK melarang praktik-praktik yang tidak etis dalam penagihan utang, seperti ancaman, tindakan kekerasan, atau tekanan fisik dan verbal terhadap nasabah.
Pelanggaran terhadap aturan ini tentunya dapat mengakibatkan sanksi hukuman pidana bagi DC dan sanksi administratif bagi perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan mereka.
Pelaporan Pelanggaran
Masyarakat atau nasabah yang mengalami pelanggaran oleh DC lapangan pinjol dapat melaporkannya kepada pihak OJK melalui saluran pengaduan yang telah tersediakan.
Untuk memastikan laporan kamu dapat cepat mereka tindak lanjuti dengan cepat, penting untuk menyertakan kronologi kejadian dan informasi lengkap yang relevan.
Selain itu,dalam rangka menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan pinjol, DC lapangan dan nasaba. Penting untuk semua pihak untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan tugas dengan etika yang baik.