5 Syarat Dokumen DC Lapangan Pinjol Saat Melakukan Penagihan Hutang, Jika Tidak Ada Kamu Berhak Menolaknya

Kamis 05-10-2023,06:24 WIB
Reporter : Zaenal Muttaqin
Editor : Zaenal Muttaqin

RADAR TEGAL  - Mengenai DC lapangan pinjol, atau sering kita sebut sebagai  penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjamann online ( pinjol ).

 

DC lapangan pinjol  ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas mereka untuk menagih hutang kepada Nasabaah.

 

Namun, mereka juga ini harus mematuhi regulasi yaang begitu ketat yang telah di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Dari  Regulasi ini untuk  memastikan mereka dalam penagihan utang dilakukan dengan etikaa dan transparansi.

 

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa saja syarat atau dokumen yang harus DC Lapangan Pinjol harus mereka bawa saat melakukan penagihan kepada Nasabah yang Galbay.

 

Dokumen-Dokumen yang Wajib

 

Salah satu aspek penting dari SOP yang mereka berlakukan oleh OJK adalah persyaratan dokumen yang harus DC pinjol ini  bawa saat mereka melakukan penagihan utang kepada nasabah.

BACA JUGA:Rahasia DC Lapangan Di Dalam Pinjol, Cepat Sebarkan 5 Hal Ini Agar Semua Tahu

 

Selain itu, mengenai dokumen ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan pinjol, tetapi juga untuk melindungi hak-hak nasabah.

Kategori :