Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!

Jumat 29-09-2023,21:15 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 6 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Banyak Pinjol, Tidak Ada DC Tapi Waspada

Instansi pengaduan kasus pinjaman online ilegal

  • Melalui kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id
  • Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, wa 08115715715 ataupun email konsumen@ojk.go.id
  • Kemenkominfo melalui laman email aduankonten2kominfo.go.id atau konta ke nomor 08119224545

Demikianlah bagi Anda yang membutuhkan kontak pengaduan untuk pinjaman online ilegal ataupun yang mengalami masalah dalam pinjol. Semoga bermanfaat!*

Kategori :