BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 6 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Banyak Pinjol, Tidak Ada DC Tapi Waspada
Instansi pengaduan kasus pinjaman online ilegal
- Melalui kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, wa 08115715715 ataupun email konsumen@ojk.go.id
- Kemenkominfo melalui laman email aduankonten2kominfo.go.id atau konta ke nomor 08119224545
Demikianlah bagi Anda yang membutuhkan kontak pengaduan untuk pinjaman online ilegal ataupun yang mengalami masalah dalam pinjol. Semoga bermanfaat!*