Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!

Jumat 29-09-2023,21:15 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

RADAR TEGAL - Pinjaman online ilegal belakangan ini sering muncul karena kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus tersebut, masyarakat bisa melaporkan kasus mereka ke instansi terkait.

Keberadaan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal telah merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir. Hampir sebagian besar kasus yang terjadi disebabkan oleh bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh jasa penyedia pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Ada dua pelanggaran yang diadukan oleh masyarakat yakni tingkat berat dan ringan.

Pelanggaran pinjaman online ilegal

Bentuk pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat diantaranya: 

  • Pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon
  • Ancaman penyebaran data pribadi
  • Penagihan kepada seluruh kontak telepon nasabah dengan teror/intimidasi
  • Penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual

Pihak OJK telah memberikan pembinaan terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Pihak OJK memberikan penegasan bagi seluruh penyelenggaraan pinjaman online yang wajib masuk ke dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Bagi calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman online harus waspada dan berhati-hati mengenai penawaran yang diberikan oleh pinjaman online. Salah satu cara mencegah terjebak dengan pinjol ilegal ialah mengecek pinjol mana yang legal dan ilegal.

Memiliki pinjaman online ilegal, harus mengadu kemana?

Bagi Anda yang sudah terjerat pinjaman online ilegal maupun legal dan mengalami permasalahan dapat mengadu ke beberapa lembaga terkait. Ada beberapa cara cek legalitas pinjol diantaranya:

  • Melalui website OJK

Anda bisa memeriksa pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses tautan berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Setelah itu Anda bisa ke bagian kanan bawah halaman, Anda akan menemukan opsi “Fintech” lalu klik untuk melanjutkan.

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman berisi daftar pinjol legal di OJK. Jika tidak ada maka aplikasi atau perusahaan tersebut belum terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. 

  • Melalui whatsapp OJK

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui whatsapp resmi OJK dengan beberapa tahapan. Anda bisa simpan nomor whatsapp resmi OJK 081-157-157-157 pada kontak Anda.

Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan atau pengaduan dan tunggu bot selesai menelusuri atau memberikan jawaban terkait situs pinjol di OJK.

  • Melalui telepon 157 atau email

Pengecekan dapat dilakukan melalui surat elektronik atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA:WASPADA! Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Jangan Sampai Anda Kena Mental

Kategori :