RADAR TEGAL – Anda akan mengalami 3 risiko galbay pinjol legal atau ilegal yang bisa mengganggu ketenangan Anda. Gagal bayar cicilan pinjaman online bisa mempengaruhi keadaan finansial sampai mental Anda, lho.
Risiko galbay pada pinjol legal atau ilegal ini nantinya juga akan berdampak pada kondisi Anda saat membutuhkan kredit online di keadaan mendesak. Belum lagi akan ada risiko penyebaran data pribadi khususnya oleh pihak pinjol ilegal.
Untuk selengkapnya, berikut ini 3 risiko galbay pinjol legal atau ilegal yang akan dialami. Perhatikan dampak-dampaknya agar tidak terjadi pada diri Anda.
3 risiko galbay pinjol legal atau ilegal
Di bawah ini dampak-dampak yang akan Anda alami jika gagal membayar hutang cicilan pinjaman online, baik pada platform legal maupun ilegal.
BACA JUGA : 5 Cara Atasi HP yang Disadap DC Pinjol Ilegal karena Galbay, Segera Amankan Privasi Anda!
1) Masuk daftar blacklist OJK
Jika Anda gagal membayar cicilan pinjol khususnya pada platform pinjol yang terverifikasi OJK, maka Anda akan di blacklist.
Saat pengajuan pinjol, Anda pastinya menyerahkan sejumlah dokumen. Baik itu KTP, slip gaji, KK, NPWP, dan sebagainya.
Informasi pada dokumen-dokumen tersebut digunakan para fintech untuk mengetahui data para nasabahnya. Jika sampai tidak membayar cicilan dan melunasi pinjaman, maka data-data yang menunggak tersebut dilaporkan ke OJK.
Hal itulah yang bisa membuat nasabah yang galbay masuk dalam blacklist OJK. Jika sampai Anda di blacklist, maka ke depannya Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman uang di lembaga keuangan manapun termasuk pinjol legal yang ada di Indonesia.
Jadi, agar Anda tidak terkena risiko galbay pinjol legal satu ini, Anda harus tetap menjaga skor kredit tetap baik, yaitu dengan cara melunasi cicilan tepat waktu.
BACA JUGA : 3 Cara Efektif Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, yang Galbay Yuk Merapat
2) Ada denda dan suku bunga bertambah
Risiko galbay pinjol legal atau ilegal berikutnya yaitu nasabah bisa dikenakan denda keterlambatan bayar dan bunga yang makin membengkak.