Fakta Pinjaman Uang di AdaKami Ilegal atau Legal? Apakah Juga Punya DC Lapangan? Ini Jawaban Pastinya

Jumat 29-09-2023,08:36 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

BACA JUGA:PENTING! 7 Cara Melindungi Data Pribadi dari Pinjol, Dijamin Aman

BACA JUGA:Risiko Galbay Pinjol, Bukan Hanya Dikirimi Surat Peringatan Tapi Juga Teror DC Lapangan dan Denda Tambahan

Peraturan ini mengatur penyimpanan data pengguna agar tetap berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak disebarluaskan ke pihak lain. Dengan demikian, data pengguna dijamin tetap anonim dan aman dari akses pihak yang tidak berkepentingan.

 

Selain itu, AdaKami juga wajib mencantumkan alamat kantor dan kontak pihak perusahaan secara jelas di situs resminya.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Jika AdaKami melakukan pelanggaran, maka OJK dapat mengenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Jadi jika melihat pernyataan-pernyataan diatas, dapat disimpulkan aplikasi pinjaman online AdaKami legal atau telah berizin resmi dari OJK.

Apakah AdaKami Memiliki DC Lapangan?

Setelah selesai dengan pembahasan AdaKami legal atau ilegal, mari membahas pertanyaan yang sedang trend yakni apakah Adakami memiliki DC lapangan?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, AdaKami akan melakukan penagihan kepada debitur yang tidak bisa melunasi tagihan atau membayar tagihan sesuai perjanjian.

BACA JUGA:Apakah Shopee PayLater Punya DC Lapangan? Simak Informasi Berikut Jika Ingin Galbay

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

Penagihan pertama akan dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, e-mail, dan panggilan telepon.

Jika debitur tidak memberikan respons setelah penagihan pertama, AdaKami akan mengirimkan DC lapangan.

Kemungkinan besar DC lapangan akan mendatangi rumah atau tempat kerja debitur untuk melakukan penagihan.

Kategori :