RADAR TEGAL - Apakah aplikasi pinjaman online AdaKami ilegal atau legal? apakah juga memiliki DC lapangan ? berikut penjelasannya.
Aplikasi pinjaman uang online merupakan salah satu dari sekian banyak layanan pinjaman dana yang memberikan uang pinjaman secara daring atau online.
Adapun pinjaman oniline banyak digemari konsumen Indonesia, kerana berbagai kemudahan yang ditawarkannya.
Nah salah satu dari beberapa pinjaman online yang populer, yakni AdaKami telah tersedia di Playstore dan telah di unduh banyak pengguna.
Adapun layanan pinjaman uang di AdaKami sama seperti aplikasi pinjaman online lainnya yang memberikan dana pinjaman secara online dengan jangka waktu pengembalian pinjaman yang telah ditentukan.
Namun, perihal fakta apakah AdaKami merupakan pinjaman online legal atau ilegal serta apakah juga memiliki DC lapangan masih menjadi pertanyaan.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, silahkan pahami beberapa poin yang akan kami jelaskan melalui penjelasan dibawah ini.
BACA JUGA:Finplus Apakah Ada DC Lapangan? Begini Sistem Penagihannya
Apa itu Pinjaman Online AdaKami?
Pinjaman online AdaKami merupakan layanan pinjaman dana tunai tanpa agunan yang diberikan oleh PT Pembiayaan Diditak Indonesia. Perusahaan ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-P2PLK/2018/117.
Pinjaman online AdaKami menawarkan berbagai fitur unggulan, antara lain:
- Proses pengajuan yang kilat dan ringkas, hanya membutuhkan waktu 15 menit
- Jumlah pinjaman yang beragam, mulai dari Rp500.000 hingga Rp20.000.000
- Tenor pinjaman yang fleksibel, mulai dari 14 hari hingga 3 bulan
- Bunga pinjaman yang terjangkau, mulai dari 0,4% per hari
Apakah Pinjaman AdaKami Ilegal atau Legal?
Sejatinya AdaKAmi merupakan platform pinjol legal Otiritas Jasa Keuangan. Ini dapat dilihat pada situs resmi milik OJK yang mencantumkan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia yang merupakan pemberi layanan AdaKami.
Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, AdaKami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK/77 tentang Perlindungan Konsumen Fintech Peer-to-Peer Lending.