Cara mengetahui Pinjol Legal Berizin OJK, Ternyata Bisa Dilihat Lewat Hp dengan Mudah

Kamis 28-09-2023,21:27 WIB
Reporter : Annisa Fadilla
Editor : Annisa Fadilla

RADAR TEGAL - Ternyata hanya melalui hp saja, nasabah bisa mengetahui pinjol legal berizin OJK dengan mudah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang harus diperhatikan sebelum masyarakat mengajukan pinjaman online.

Sebab OJK akan membedakan mana pinjol legal dan ilegal untuk keamanan nasabah saat melakukan pinjaman.

Sehingga ini bisa menjadi cara terhindar dari DC lapangan berbahaya agar tidak mendapat teror maupun kerugian data karena mendaftar di tempat yang salah.

Cara melihat izin OJK pinjol legal lewat hp juga cukup mudah, selain itu bukan hanya lembaga tersebut untuk menjadi pertimbangan pinjaman online terpercaya.

BACA JUGA:Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal dengan Mudah Agar Terhindar dari DC Lapangan Menyeramkan

Nasabah juga perlu mengecek apakah sudah mendapatkan AFPI sebagai sertifikat DC pinjol dalam etika menagih jika melakukan galbay.

Sebab DC lapangan bisa bertindak arogan jika tidak memiliki AFPI dan dapat berbahaya.

Inilah cara melihat pinjol yang memiliki izin OJK dengan mudah hanya menggunakan hp saja.

1. Buka laman www.ojk.go.id

2. Setelah muncul, masuk ke menu dan pilih Financial Technology

3. Lalu tunggu beberapa saat untuk melihat semua daftar pinjol yang terdaftar

4. Silahkan tuliskan dalam kolom nama aplikasi yang diinginkan di kolom pencarian

BACA JUGA:Ternyata Bukan Hanya Pinjam Tunai Saja, Manfaatkan 3 Jenis Pinjol dengan Limit Tinggi Ini

5. Jika tidak terdaftar, aplikasi pinjol tersebut bisa saja belum mendapatkan izin OJK dan ilegal

Kategori :