Jika nasabah merasa terganggu, terancam, dan membahayakan bisa melapor ke pihak yang berwajib disertai dengan rekaman bukti video yang mendukung.
Maka kesimpulannya adalah pinjol Singa adalah pinjol legal yang diawasi OJK dan memiliki DC lapangan ke rumah.
Sebelum melakukan pengajuan hutang, perhatikan kembali kesanggupan dalam membayar agar tidak membahayakan diri sendiri.(*)