RADAR TEGAL - Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi salah satu opsi yang banyak digunakan oleh banyak orang dalam mengatasi kebutuhan keuangan mendesak.
Namun, seperti halnya dengan semua jenis pinjaman, ada risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengambilnya.
Berikut Radar Tegal akan menjelaskan risiko yang mungkin kalian hadapi jika tidak dapat membayar pinjol secara tepat waktu.
Penagihan oleh Debt Collector (DC)
Salah satu risiko yang seringkali menjadi momok bagi peminjam yang gagal membayar pinjol adalah kedatangan debt collector atau DC.
Perusahaan fintech yang menawarkan pinjol memiliki prosedur penagihan yang ketat, dan mereka biasanya akan mengingatkan peminjam yang telah melewati batas waktu pembayaran melalui pesan singkat, email, atau telepon terlebih dahulu.
Namun, jika keterlambatan pembayaran semakin berlanjut, maka DC akan dipanggil untuk menagih secara langsung. Tim penagihan ini bahkan dapat datang ke rumah peminjam.
Selain itu, mereka juga dapat menghubungi kontak terdekat peminjam. Tentu saja, kedatangan DC bisa sangat mengganggu dan mengakibatkan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran jika Anda sudah melewati jatuh tempo.
BACA JUGA:Resiko Gagal Bayar di Pinjol JULO, Benarkah Ada DC Lapangan?
Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK
Selain risiko kedatangan DC, peminjam yang tidak dapat membayar pinjol juga menghadapi ancaman untuk masuk dalam daftar hitam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
Masuk dalam daftar hitam ini dapat berdampak serius pada akses Anda ke lembaga keuangan.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan di Indonesia.
Hal ini termasuk kesulitan dalam mengajukan pinjaman, membuka rekening bank, atau bahkan mendapatkan kartu kredit.