RADAR TEGAL - Ini 3 lembaga yang membantu kamu jika kerap mendapat perlakuan tidak etis dai DC pinjol galbay.
Penagihan oleh DC pinjol galbay kerap dilakukan secara langsung ke rumah nasabah yang telat bayar cicilan. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi nasabah.
Dalam proses penagihan, DC pinjol galbay tidak hanya menagih cicilan, tetapi juga menanyakan beberapa informasi penting terkait dengan permasalahan telat bayar nasabah.
Sayangnya, proses penagihan tersebut kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti melakukan ancaman dan intimidasi.
Puncaknya dalam penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol galbay kerap kali tidak etis, bahkan sampai melakukan ancaman dan teror.
Hal ini dapat menimbulkan asumsi yang negatif terhadap industri pinjol, serta menyebabkan tekanan mental yang berat bagi nasabah.
BACA JUGA:10 Pinjol Tanpa Perlu Slip Gaji dan Bunga Rendah, Pengajuan Super Mudah Bisa Cair Rp20 Juta
BACA JUGA:Tagihan Pinjaman Online Nunggak 90 Hari Apakah Bakalan Hangus? Begini Penjelasan dan Konsekuensinya
Untuk menangani hal seperti ini, ada 3 lembaga yang dapat Anda manfaatkan untuk mengadukan tindakan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online. Berikut daftarnya:
1. Bank Indonesia
Nasabah yang mengalami tindakan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online dapat melaporkannya ke Bank Indonesia (BI).
BI sebagai otoritas moneter memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, termasuk pinjaman online.
Cara melaporkan tindak tidak etis DC pinjol galbay ke Bank Indonesia:
1. Nasabah dapat melaporkan tindak tidak etis DC pinjol galbay secara online melalui situs web Bank Indonesia.
2. Nasabah juga dapat melaporkan tindak tidak etis DC pinjol galbay secara offline melalui kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.