3 Lembaga yang Dapat Membantu Kamu Jika Mendapat Perlakuan Tidak Etis dari DC Pinjol Galbay

Selasa 26-09-2023,12:46 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

3. Dalam laporannya, nasabah harus menyertakan informasi berikut:

  • Nama dan alamat perusahaan pinjol
  • Nama dan nomor telepon DC pinjol
  • Tindakan tidak etis yang dilakukan oleh DC pinjol
  • Bukti-bukti pendukung, seperti rekaman percakapan, foto, atau video.

BACA JUGA:Terlanjur Terikat Pinjaman dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Hentikan Aksi Sebar Data Oleh Pihak Pinjaman Online!

BACA JUGA:5 Pinjol yang Cocok untuk Mahasiswa, Bisa Pinjam Rp200 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nasabah juga dapat melaporkan tindak ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Nasabah dapat melaporkan tindak tidak etis DC pinjol galbay secara online melalui situs web OJK. Untuk melakukan laporan online, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web OJK di https://ojk.go.id.
  2. Klik menu "Laporan".
  3. Pilih "Laporan Tindak Tidak Etis".
  4. Isi formulir laporan dengan informasi yang diperlukan.
  5. Unggah bukti-bukti pendukung.
  6. Klik tombol "Kirim".

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. YLKI menerima pengaduan konsumen, termasuk pengaduan terkait layanan jasa keuangan, seperti pinjaman online.

Nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami perilaku kasar dari debt collector saat menagih hutang dapat melaporkannya ke YLKI.

jadi itulah 3 lembaga yang dapat anda gunakan layanannya untuk mendapatkan perlindungan sekaligus melaporkan tindak tidak etis DC pinjol galbay ke ranah hukum.

Kesimpulan

Nasabah yang mengalami ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online dapat melaporkannya ke Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).***

Kategori :