RADAR TEGAL - Wacana pengaturan haji hanya sekali mengemuka saat Rakerwil III IPHI Jateng di Hotel Grasia Semarang, Ahad 24 September 2023 lalu. Sebelumnya wacana tersebut diungkapkan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Selain pembahasan wacana tersebut, di sela-sela rakerwil juga dilakukan penyegaran, dengan pengukuhan sejumlah pengurus. Di antaranya Dr. Mohammad Nasih MSi, sebagai sekretaris, Prof. Dr. Mudjiastuti Handajani MT dan Heru Isnawan, sebagai salah satu ketua.
Diskusi tentang wacana pengaturan haji hanya sekali ini, diikuti perwakilan pimpinan daerah dari kabupaten/kota se-Jateng. Sebagai narasumbernya adalah Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro dan Mohammad Nasih .
Mohammad Nasih, dosen ilmu politik UI dan FISIP UMJ itu, membedah dasar dalil, baik Alquran maupun hadits tentang haji. Menurutnya, dalil tersebut hanya menyatakan kewajiban melaksanakan haji, dan Nabi Muhammad SAW juga hanya sekali menunaikan ibadah haji.
"Jadi 7 ayat yang memuat 11 kali kata haji di dalam Alquran, tidak ada yang dilanggar apabila kebijakan haji hanya sekali nanti diterapkan. Apalagi Nabi juga hanya sekali berhaji," kata dia yang juga guru utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh Alquran Monasmuda Institute Semarang.
Waiting list tak rasional
Sedangkan Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro mengungkapkan pembatasan itu memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah. "Ini untuk mengurangi masa tunggu yang panjang dan sudah tidak rasional. Hanya saja, pemerintah harus benar-benar konsisten dengan kebijakan ini."
Dari berbagai argumentasi yang disampaikan sebagian besar peserta, forum pun merekomendasikan hasil diskusi tersebut kepada pemerintah. Yakni untuk segera merealisasikan wacana pengaturan haji hanya sekali seumur hidup tersebut.
"Yang terpenting lagi adalah memastikan menjadi haji mabrur sepanjang hayat dengan meningkatkan ibadah dan amal sosial sepulang haji," tutu Ismed.
Demikian informasi tentang wacana pengaturan haji hanya sekali seumur hidup, yang dilontarkan kali pertama oleh Menteri PMK, Muhadjir Effendy. Semoga bermanfaat. (*)