RADAR TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan 2023 menjadi Perda. Itu, ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin 25 September 2023 siang.
Sebelumnya, 6 fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuannya melalui pandangan akhirnya yang disampaikan juru bicara masing-masing. Meski menyetujui, namun sejumlah fraksi memberikan catatan agar bisa dilaksanakan Walikota Tegal.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Eko Susanto. Menurutnya, penurunan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu disikapi. Tentunya dengan peningkatan pelayanan pajak dan retribusi daerah.
"Upaya memudahkan pelayanan melalui digitalisasi seperti yang selama ini harus terus ditingkatkan. Baik menyangkut sistem maupun sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah,"katanya.
Menurut Eko, khusus sosialisasi perlu dilakukan secara lebih bervariasi. Utamanya, bagi wajib pajak dan retribusi daerah yang belum melek teknologi digital.
“Intinya, untuk memudahkan akses terhadap pelayanan pajak dan retribusi daerah,”ujarnya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Purnomo menyampaikan, pihak dia menilai, banyaknya program prioritas Kepala Daerah membutuhkan anggaran besar. Karenanya, PDI Perjuangan berharap agar Pemerintah Kota mampu memastikan target PAD yang ditetapkan dapat terealisasi secara maskimal.
“Itu, agar mampu mendukung pembiayaan atas belanja-belanja prioritas pembangunan Pemerintah Kota Tegal,”tandasnya.
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya APBD Perubahan 2023, maka OPD agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Sehingga tidak ada perkerjaan yang belum terselesaikan di akhir tahun anggaran.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam penyampaiannya mengatakan sesuai dengan presedur dan aturan yang ada, setelah mendapat persetujuan dewan, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
"Evaluasi tersebut dimaksud guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Serta keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur,"jelasnya.
Selain itu, juga untuk meneliti sejauh mana APBD Perubahan Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. ***