Peraturan OJK Tentang Teror DC Pinjol, Harusnya Segini Lamanya Penagihan

Sabtu 23-09-2023,19:10 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang diminati masyarakat Indonesia. 

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol juga memiliki risiko, salah satunya adalah teror dari debt collector (DC).

DC adalah pihak yang bertugas menagih utang dari nasabah pinjol yang menunggak. 

Tidak jarang, DC menggunakan cara-cara yang tidak pantas untuk menagih utang, seperti melakukan teror kepada nasabah dan keluarganya.

Berikut radartegal.disway.id merangkum lama DC pinjol menagih sesuai dengan peraturan OJK yang dikutip dari berbagai sumber, simak artikel berikut ini.

Lama Teror DC Pinjol

Lama teror DC pinjol yang datang ke rumah dapat bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga berbulan-bulan. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, seperti:

- Jenis pinjol. Pinjol ilegal cenderung melakukan teror yang lebih lama dan lebih intens dibandingkan pinjol legal.

- Uang yang ditagih. Semakin besar uang yang ditagih, semakin lama DC pinjol akan menagih.

- Sikap nasabah. Jika nasabah kooperatif dan bersedia membayar, maka teror DC pinjol akan lebih cepat berakhir.

BACA JUGA:Berapa Lama Teror yang Dilakukan DC Pinjol Ke Nasabahnya, Begini 4 Peraturan yang Di Tetapkan Oleh OJK

BACA JUGA:100 Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Bunganya, Galbay Gak Usah Takut Dituntut!

Aturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penagihan utang oleh pinjol. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor POJK 10/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan tersebut mengatur bahwa pinjol hanya boleh menagih utang dalam waktu 90 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, maka utang dianggap hangus.

Kategori :